Panduan Mudah Penyelesaian Klaim Asuransi di Indonesia

Cara Mudah Menyelesaikan Klaim Asuransi Di Indonesia (credit:pixabay*com)

Perkembangan Asuransi di Indonesia, tumbuh dan berkembang dengan sangat baik beberapa tahun belakangan ini dengan ditandai kesadaran Masyarakat untuk membeli Polis Asuransi semakin lebih meluas. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, dimana Masyarakat masih tahap perkenalan dan pendahuluan atas pentingnya memiliki asuransi sebagai perlindungan atas diri dan harta bendanya, akan tetapi perlu dilakukan juga upaya-upaya yang baik mengenai edukasi, bagaimana menggunakan polis asuransi yang mereka miliki saat terjadi musibah. Apa yang harus dipenuhi oleh pemegang polis dan masalah lainya, terutama terkait dengan 2 hal :

  1. Pemegang Polis harus memahami benar isi polis yang mereka beli
  2. Pemegang Polis harus faham cara menggunakannya agar manfaat nya dapat diterima sesuai harapa, minimal seperti yang diawal mereka fahami saat membeli polis.

Pada kenyataannya, saat ini masih banyak kasus-kasus klaim asuransi yang berujung kepada Sengketa, baik masalah perselisihan klaim ini akhirnya diselesaian secara musyawarah antara pemegang polis dengan pihak perusahaan asuransi, atau bahkan sampai ke BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia), arbitrasi atau bahkan Pengadilan.



Sengketa Klaim Asuransi, akhirnya menjadi preseden yang buruk tentang makna dan fungsi “Asuransi” itu sendiri di mata masyarakat umum yang awam. Ini adalah hasil dari kekurang telitian atau kurang perdulinya kedua belah pihak baik memahami polis yang dibelinya atau petugas pemasar asuransi dalam menjelaskan secara rinci mengenai polis. Sampai ada preseden seolah Asuransi tidak mau membayar klaim.

Padahal, dalam penyelesaian Klaim Ganti Rugi Asuransi, membutuhkan suatu tahapan proses klaim yang wajib diikuti oleh kedua belah pihak, ketentuannya, syarat pengajuan, syarat pemenuhan dokumen pendukung klaim demi membuktikan klaim tersebut masuk dalam jaminan polis dan memberikan kontribusi informasi yang fair atau layak dalam hal perhitungan nilai besaran ganti rugi yang fair diterima oleh Pemegang Polis sesuai dengan isi polis yang dimilikinya.

BACA JUGA:

Selain dari itu, terutama dari sisi pemegang polis, biasanya hanya memahami, bahwa “saya punya polis asuransi, kalau klaim, pokoknya harus diganti!”, dan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan, terkait dengan :

  1. Apakah Penyebab kerugian yang diderita tertanggung masuk dalam jaminan polis?
  2. Apakah semua dokumen yang disyaratkan sudah dipenuhi secara lengkap oleh pemegang polis?

Hambatan terbesar lainnya, Lamanya dalam penyelesaian ganti rugi, padahal Mayoritas Penyelesaian Ganti Rugi klaim, adalah karena keterlambatan tertanggung dalam menyediakan Dokumen pendukung klaim.